TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PSSI membantah tudingan
Apung Widadi mengenai penyelewengan dana tim nasional U-19. Sebagai
reaksi atas tudingan tersebut PSSI melayangkan somasi kepada Apung.
"Kami jamin PSSI tidak melakukan penyelewengan dana. Kami sekuat
tenaga mewujudkan citra PSSI yang bersih, transparan, dan accountable.
Kalau tidak datang, kami akan ajukan perkara pidana," ujar Direktur
Direktorat Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, di kantor PSSI, Senin
(10/2/2014).
Dalam sebuah forum di Facebook, melalui laman Forum Diskusi Suporter
Sepakbola Indonesia (FDSI), PSSI menemukan pernyataan Apung Widadi yang
menyatakan,"Kasihan ya timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV
senilai Rp 16 miliar diputar LNM (La Nyalla Mattalitti) untuk membiayai
Persebaya palsu." Aristo mengatakan Apung terancam tersangkut Pasal 14
ayat 1 tahun 1946 dan pasal 27 ayat 3 nomor 11 tahun 2008.
"Hari ini kami sudah layangkan somasi. Kita beri kesempatan kepada Saudara Apung untuk memberikan bukti," tutur Aristo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar